Website Kecamatan di Medan Masih Pajang Eldin Sebagai Wali Kota

Laman beranda website Pemko Medan diakses Selasa (27/10/2015). Hampir seluruh hampir seluruh konten dan website Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada tidak terbaharui (update)

MEDAN VOICE - Masalah tidak terbaharuinya website instansi Pemerintahan Kota Medan tidak hanya terjadi pada subdomain Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Empat website kecamatan yang telah ada juga kondisinya tidak terbaharui (update).

Seperti website Kecamatan Medan Selayang (medanselayang.pemkomedan.go.id). Saat diakses, postingan terakhir yang tampak adalah kegiatan yang telah lewat berbulan-bulan lalu. Seperti kegiatan Go Green dan Hari Bumi membersihkan sungai.

Selain itu, website yang camatnya Sutan Tolang Lubis ini masih memajang kegiatan-kegiatan mantan wali kota Dzulmi Eldin, seperti Eldin Dukung Walubi Gelar Waisak dan Wali Kota Bersepeda Hadiri Porseni Medan Selayang.

Tampilan serupa juga tampak di website Kecamatan Medan Marelan (medanmarelan.pemkomedan.go.id). Selain masih memajang foto Eldin sebagai Wali Kota, postingan di website kecamatan ini juga kegiatan beberapa bulan lalu.

Sedangkan website Kecamatan Medan Deli (medandelikec.pemkomedan.go.id), saat diakses malah menampilkan nama yang lain, yakni website resmi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Medan Deli. Seluruh isinya bukan kegiatan Kecamatan Medan Deli, melainkan kegiatan TP PKK.

Bahkan, website Kecamatan Medan Tuntungan sama sekali tidak dapat diakses.

Adapun dari 21 kecamatan yang ada di Kota Medan, baru empat yang telah memiliki website. Empat kecamatan tersebut yakni Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Deli, Kecamatan Medan Marelan, dan Kecamatan Medan Selayang.

Hal ini pun menunjukkan bahwa instansi pemerintahan di Kota Medan belum patuh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa setiap instansi pemerintahan wajib mempublikasikan kegiatan dan kinerja yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara kepada masyarakat (kecuali yang bersifat rahasia negara).


No comments:

Write a Comment


Top